Rabu, 26 Juli 2017

Pengadilan Eropa Tetapkan Hamas sebagai Organisasi Teroris


Metrotvnews.com, Luxembourg: Pengadilan tinggi Uni Eropa (UE) menetapkan pada Rabu 26 Juli, bahwa gerakan Palestina Hamas harus tetap berada dalam daftar hitam terorisme Uni Eropa. Putusan merujuk kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah.
Hakim di Pengadilan Eropa (ECJ) menepis pandangan Pengadilan Tinggi tahun 2014 bahwa blok Uni Eropa (UE) terdiri 28 negara tersebut memiliki cukup bukti untuk mempertahankan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap anggota Hamas.
Pengadilan menemukan bahwa bukti-bukti tersebut didasarkan pada laporan media dan internet daripada argumen hukum yang sahih. Namun, ECJ mengatakan, pada Rabu, bahwa sebuah keputusan oleh otoritas yang kompeten hanya dijadikan sebagai daftar permulaan, tanpa kondisi untuk retensi berikutnya.
Dilansir The Independent, Rabu 26 Juli 2017, Amerika Serikat (AS) termasuk di antara negara-negara global yang menglasifikasikan Hamas sebagai kelompok teroris, meski di Inggris tidak dilarang secara keseluruhan.
Daftar organisasi terlarang Departemen Dalam Negeri AS mencakup sayap militernya, Brigade Izz al-Din al-Qassem. 
"Pasalnya tujuan mereka hendak mengakhiri pendudukan Israel di Palestina dan mendirikan sebuah negara Islam," isi putusan Pengadilan Eropa.
Hamas yang mengendalikan wilayah Perbatasan Gaza menjadi incaran putusan larangan bepergian dan pembekuan aset dari berbagai pihak sejak 2001. Mereka kerap terlibat pertempuran dengan Israel dan melancarkan serangan sporadis.
Selama ini, Hamas menentang sanksi yang diarahkan kepada mereka. Menurut Hamas sanksi itu telah menjadikan hak mereka untuk melakukan operasi militer, sebagai bentuk legal.
Berdasarkan piagam pendirian Hamas pada 1988, menginstruksikan pengambilalihan seluruh wilayah mantan yang direbut dari Palestina. Hal ini termasuk wilayah Israel yang ada saat sekarang.
Tetapi berdasarkan proposal yang dikeluarkan pada Mei lalu menyebutkan bahwa pihak Hamas akan menerima pembagian wilayah Palestina berdasarkan kerangka perbatasan 1967. Proposal itu menyebutkan Israel akan menyerahkan wilayah Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Gaza serta menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota Palestina.
Pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyalahkan Hamas yang telah memicu kebencian warga Palestina terhadap Israel. Kondisi itu termasuk memicu terjadinya rangkaian penimakan dan penembakan yang menargetkan warga Israel.

Sumber: http://internasional.metrotvnews.com/dunia/yNLe2l1b-pengadilan-eropa-tetapkan-hamas-sebagai-organisasi-teroris